Keempat Dugaan kasus penyiksaan terhadap Sarpan, peristiwa ini terjadi pada 27 Juli 2020, Sarpan (57), seorang saksi peristiwa pembunuhan, ditangkap dan ditahan oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan terkait dengan tuduhan tindak pidana pembunuhan terhadap Alm. DS sejak tanggal 02 Juli - 05 Juli 2020. Orangyang akalnya terganggu ini tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, meskipun perbuatannya jelas-jelas melawan hukum, seperti menipu, mencuri, menganiaya, bahkan sampai membunuh. Tampaknya seperti tidak adil, terlebih lagi bagi si korban dan keluarganya, adanya ketidakpuasan jika orang yang telah berbuat tindak pidana malah dibebaskan. Tindakpidana pencurian dapat menjadi tindak pidana terkombinasi dengan kekerasan, pembunuhan, pemerkosaan terkait Pasal 363 ayat (1) angka 3 KUHP dan Pasal 285 KUHP. misalnya benda ditahan dengan paksa dan masuk karantina, benda yang dilarang oleh UU untuk masuk ke dalam NKRI, benda yang tidak boleh dimiliki penduduk NKRI. Bersamaini, Kami bermaksud mengajukan SURAT PERMOHONAN UNTUK TIDAK DITAHAN atas nama klien kami, dimana yang bersangkutan pada saat ini berstatus sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana Pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal ________KUHP dan atau _________ KUHP. Sebagai bahan pertimbangan, dengan ini kami sampaikan bahwa yang Sumberfoto: di sini Syarat penahanan diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan, "Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan Cad9oW. Ditahan atau tidaknya seorang tersangka yang sakit menjadi diskresi penyidik. Semua pihak yang menghalangi penyidikan dan dokter yang memberikan keterangan palsu bisa dijerat hukuman pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Ketua DPR RI Setya Novanto berupaya’ menghindari pemeriksaan. Beragam alasan pun dilontarkan, mulai dari membutuhkan izin Presiden, hingga mengajukan uji materi Undang-Undang KPK di Mahkamah Konstitusi. Setelah berulang kali mangkir, Novanto juga sempat menghilang’ saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa di rumahnya. Terakhir, Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan lalu lintas. Mobil yang ditumpanginya ringsek dan ia harus dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. Lantas, apakah tersangka yang sakit sebenarnya bisa ditahan? Menurut Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan LeIP, Arsil, tersangka yang mengaku sakit seperti Novanto, tetap bisa ditangkap dan ditahan oleh penyidik. Pasalnya, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP tidak diatur secara rinci apa-apa yang bisa menghalangi penangkapan dan penahanan. “Mengenai seorang tersangka yang sakit tetap bisa ditangkap dan ditahan oleh penyidik. Ditahan atau tidaknya itu menjadi diskresi penyidik,” kata Arsil dilansir hukumonline, Jumat 17/11. Lebih lanjut Arsil menjelaskan, keadaan sakit dapat menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil keputusan. Memang, tidak ada standar baku sakit seperti apa yang menjadikan tersangka tetap ditahan atau tidak. Tetapi, Arsil mengatakan ada standar kemanusiaan yang bisa dijadikan kacamata untuk menilai jenis penyakit yang menghalangi penahanan. Umumnya, penyidik juga memiliki tim dokter untuk mendampingi tersangka. Arsil mengatakan, selama penyakit yang diderita oleh tersangka masih bisa ditangani oleh tim dokter tersebut, maka tersangka tetap bisa ditangkap dan ditahan. Akan tetapi, jika memang penyakit yang diderita cukup parah dan tidak bisa ditangani oleh dokter penyidik, maka penyidik bisa memutuskan untuk tidak menangkap dan menahan tersangka. “Kalau kanker sudah stadium lima, tentu tidak bisa ditahan. Karena membutuhkan perawatan serius. Tetapi, kalau hanya memar atau benjol-benjol ya tetap bisa lah ditangkap dan ditahan,” ungkap arsil. Arsil pun mengatakan, keterangan dokter bukan merupakan bukti hukum yang harus diikuti oleh penyidik. Ia menjelaskan, ketarangan yang disampaikan oleh dokter terkait kondisi tersangka hanya menjadi bahan pertimbangan lain bagi penyidik untuk memutuskan apakah tersangka akan ditangkap dan ditahan atau tidak. Selain itu, dokter juga tidak boleh dalam posisi membela tersangka. Menurut Arsil, pihak-pihak yang menghalangi penyidikan juga bisa diganjar sanksi pidana. Ia menuturkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP mengatur secara khusus mengenai hal ini. Pasal 221 ayat 1 KUHP memberikan ancaman pidana bagi “ siapapun yang dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian”. Selain itu, Arsil juga mengingatkan agar dokter yang memeriksa seorang tersangka jangan memberikan keterangan palsu. Sebab, jika penyidik berkeyakinan bahwa keterangan dokter tersebut adalah palsu, maka penyidik bisa melakukan pemeriksaan terhadap sang dokter. Pasal 267 ayat 1 KUHP mengatur, “ seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. “Jadi nanti bisa dilakukan pemeriksaan tersendiri bagi dokter yang memberikan keterangan palsu itu,” tambah Arsil. Dibaca 4,325 JAKARTA, – Pekerja ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana akan berdampak pada rutinitas pekerjaan sehari-hari yang biasanya dikerjakan. Ketentuan terkait hak karyawan yang melakukan tindak pidana juga akan terpengaruh. Tak ayal, pertanyaan mengenai hal ini kerap mencuat. Pertanyaan-pertanyaan tersebut misalnya seputar nasib gaji pekerja yang ditahan pihak berwajib, termasuk tunjangan lain yang biasanya juga Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur Kemudian, ada pula yang bertanya mengenai hak-hak lain seperti bantuan untuk keluarga pekerja yang ditahan pihak berwajib. Misalnya, berapa bantuan yang diberikan perusahaan apabila karyawan ditahan pihak berwajib apabila karyawan telah memiliki 2 anak? Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menemukan jawaban atas beragam bertanyaan mengenai hak karyawan yang melakukan tindak pidana. Pengusaha tak wajib bayar gaji Pekerja ditahan pihak berwajib tidak berhak mendapatkan gaji dari perusahaan. Artinya, gaji dan tunjangan bulanan yang biasanya diterima tidak lagi bisa didapat jika pekerja ditahan pihak berwajib. Baca juga Pahami Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta Terlebih, pekerja tersebut juga tidak bisa melakukan pekerjaan seperti biasanya. Dengan begitu, perusahaan tidak perlu membayar gaji buta karena pekerja tidak melakukan pekerjaannya. Dasar hukum terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan regulasi tersebut, yang dimaksud upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh. Upah tersebut ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Baca juga Begini Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap Dengan adanya pekerja ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, maka hak pekerja berupa upah tersebut tidak bisa cair. Secara spesifik, ketentuan ini termuat dalam Pasal 53 ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021. Disebutkan bahwa dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana maka pengusaha tidak wajib membayar upah. Kendati demikian, pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya. Baca juga Simak Aturan Mogok Kerja, Pahami Prosedur Mogok Kerja yang Sah Besaran bantuan untuk keluarga pekerja Adapun besaran bantuan untuk keluarga pekerja yang ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana adalah sebagai berikut untuk 1 orang tanggungan, 25 persen dari upah; untuk 2 orang tanggungan, 35 persen dari upah; untuk 3 orang tanggungan, 45 persen dari upah; untuk 4 orang tanggungan atau lebih, 50 persen dari upah. Adapun bantuan tersebut diberikan untuk paling lama 6 bulan terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib. Baca juga Pahami Peraturan Alih Daya, Aturan Hukum Outsourcing di Indonesia Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

tindak pidana yang tidak bisa ditahan